Pembangunan Jalan Senayan-Tapir-Lamusung Sudah Sesuai Ketentuan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Syahril, ST dalam konferensi pers pada Kamis, (19/12/2024) mengatakan bahwa, terkait dengan pembangunan jalan Senayan-Tapir dan Tapir Lamusung tidak dibangun begitu saja, semua ada dasar hukumnya. Pembangunan jalan umum merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan tanah yaitu undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu, ada undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik

Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Ia juga menjelaskan, tahapan pengadaan tanah tersebut ada 4 yakni, dimulai perencanaan, persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil. Semua tanah sudah dihitung sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi di kantor desa masing-masing dan Kantor Camat. Menurutnya, ada 114 pemilik hak dengan 117 bidang tanah yang kena pembangunan jalan. "Bila melihat saat sosialisasi, semua pemilik hak prinsipnya setuju untuk pembangunan jalan. Jadi kami berpikir pemilik hak mendukung program pemerintah," katanyakadis PUPR