Tahapan Pengadaan Tanah Untuk Penataan RTH Alun-alun Taliwang

Sosialisasi2


Pada Hari Kamis, Tanggal 17 April 2024 bertempat di R. Rapat 1 Sekretariat Daerah Kabupaten SUmbawa Barat telah diadakan salah satu Tahapan Pengadaan Tanah ditahap Akhir yaitu Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian. Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
 Dalam Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Ini di Pimpin Oleh Asissten Pemerintahan dan Kesra, Bapak Abdul Malik, S.Sos, M.Si. dan berjalan dengan lancar tanpa terkendala sesuatu apapun. Pemilik tanah selaku penerima Hak pemberian ganti kerugian menyatakan menerima dengan hasil penilaian dari TIM KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik). Tahapan Selanjutnya adalah Serah Terima Bentuk Ganti Kerugian yang akan dilaksanakan setelah dokumen-dokumen pengadaan tanah berupa sertifikat, Berita Acara Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian, No rekening Pemilik Hak sudah dinyatakan Lengkap.